PRABUMULIH, DS — Belum pudar pemberitaan gonjang-ganjing terkait polemik pemberian mobil dinas mewah jenis Toyota Rush terhadap lusinan Kades dari Pemkot Prabumulih, kini muncul lagi kabar yang tak kalah cukup mencengangkan kembali menerpa Pemerintah Desa (Pemdes) di kota Prabumulih.
Kabar itu sendiri menyebut bahwa ada 3 orang Perangkat di 2 Pemdes yang merangkap jabatan sebagai tenaga didik atau guru di sebuah sekolah, kemudian ada di Dinas PM-PTSP serta di BKKBN yang ke semuanya berstatus PPPK.
Hal tersebut mencuat lantaran pihak ormas dari DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kota Prabumulih melalui Korwilnya melakukan penelusuran di sejumlah Pemdes yang disinyalir melanggar tentang rangkap jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Berdasarkan surat DPK LAKRI tertanggal 3 Juli 2024 yang dilayangkan ke Dinas PMD kota Prabumulih, berisikan untuk segera melakukan konfirmasi hingga klarifikasi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait agar dilakukan pengecekan.
Tercatat ada 2 Pemdes melakukan dugaan praktek rangkap jabatan pada perangkatnya yakni Pemdes Jungai Kecamatan RKT sebanyak 2 orang berinisial KS menjabat sebagai Kaur Keuangan, sementara di tempat lain KS juga bekerja di Dinas PM-PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Kemudian masih di Pemdes Jungai juga, satu orang lainnya berinisial HE menjabat sebagai Staf Kaur Umum sementara di tempat lain HE berdinas di BKKBN Prabumulih. Selanjutnya, di Pemdes Talang Batu berinisial NE menjabat sebagai Kaur Keuangan namun di tempat lain NE juga berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah.
Belum sempat menanyakan terkait hal tersebut, Kades Jungai Iskandar ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat hanya menjawab salam sapa dari awak media namun setelah itu nomor WhatsApp (WA) pribadinya terlihat tidak aktif lagi pada Minggu, (07/07/2024).
Kepala Dinas PMD kota Prabumulih A Fauzan Akmal S STP MM saat dikonfirmasi via WA pribadinya Senin, (08/07/2024) mengakui telah mengetahui perihal informasi tersebut. Ia juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak BKPSDM terkait aturan rangkap jabatan. (a2m)