Tebar Baliho hingga Kumpulkan Massa, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih – Delik Sumsel

Tebar Baliho hingga Kumpulkan Massa, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih – Delik Sumsel

PRABUMULIH, DS — Tak terasa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak se-Provinsi Sumatera Selatan tinggal hitungan bulan lagi.

Demi meraih simpatik calon pemilihnya, beragam strategi politik terus digencarkan oleh masing-masing kandidat khususnya Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.

Berbagai aksi dari Bacalon peserta Pilkada Prabumulih turut mewarnai sendi kehidupan masyarakat, di antaranya dengan menebar baliho di sepanjang jalan umum kota serta mengadakan aksi pengumpulan massa seperti senam sehat bersama hingga menawarkan visi dan misi yang mereka janjikan terhadap seluruh pendukungnya.

Kendati begitu, antusias warga tetap terlihat namun di sisi lain ada sebagian masyarakat yang awam mempertanyakan terkait dengan aksi-aksi dari Bacalon Kepala Daerah Prabumulih tersebut.

Tak ayal hal itu merujuk pada dugaan pelanggaran tata tertib aturan Pemilu yakni adanya aktivitas mencuri start kampanye politik yang seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak berwenang.

Dikonfirmasi, Ketua KPU kota Prabumulih mengatakan pihaknya belum mempunyai wewenang untuk mengatur kegiatan tersebut. Ia menerangkan pendaftaran Bacalon kandidat Pilkada akan mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus bulan depan.

Ketua KPU juga mengakui bahwa mereka belum mendaftar di KPU Prabumulih yang artinya kata Ketua KPU, mereka pun belum sah menjadi peserta Pilkada Tahun 2024.

Selaku punya andil besar dalam fungsi kontrol pengawasan Pemilu, terkonfirmasi Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Otrisma mengatakan hal sama dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU tadi pada Rabu, (24/07/2024).

Afan membeberkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya akan berjalan bila para kandidat Pilkada telah dinyatakan sah oleh pihak penyelenggara yakni KPU Prabumulih sebagai peserta Pilkada nanti.

Kemudian dia pun berujar, jika pelanggaran pemilu juga bisa muncul dari berbagai pihak. Salah satunya tentang adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang termasuk dalam unsur politik praktis guna memenangkan salah satu kandidat tertentu.

Lanjut Afan, ia menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan terhadap para calon kandidat Pilkada saja akan tetapi Bawaslu juga berwenang mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara Pilkada. (a2m)