Ketua Bawaslu Prabumulih Bakal Tegur PKD, Buntut Beredarnya Foto Dugaan Kampanye Terselubung

Ketua Bawaslu Prabumulih Bakal Tegur PKD, Buntut Beredarnya Foto Dugaan Kampanye Terselubung

PRABUMULIH, DS — Penetapan ke-3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih oleh KPU baru sepekan usai, dugaan pelanggaran terkait indikasi kampanye yang melibatkan unsur jajaran pemerintahan menuai sorotan masyarakat kota Prabumulih di sepanjang masa Pilkada 2024.

Sinyal pelanggaran ini berawal, ketika beredarnya sejumlah foto dan video yang telah menyebar di berbagai grup aplikasi pesan singkat. Hasil dokumentasi seorang warga yang tak ingin namanya dipublis ini telah berhasil dikonfirmasi oleh awak media ini ke Ketua Parpol Pengusung.

Sesuai foto yang beredar, mobil Ambulans diduga milik Parpol yang mengusung Paslon nomor urut 3 tampak berjejer dengan mobil yang kuat dugaan itu adalah fasilitas milik Pemkot Prabumulih.

Mobil berjenis Avanza itu terlihat sebuah logo yang terindikasi logo tersebut adalah kepunyaan Pemkot Prabumulih dan tampak ditutupi dengan cat berwarna hitam.

Ditambah, beredar pula potongan video berdurasi sekira 4 menit yang menunjukkan pidato di dalam masjid, diduga Paslon nomor urut 3 dan ada foto kotak makanan ringan di stempel bertuliskan nama Calon nomor urut 3.

Dikonfirmasi, SB membantah adanya kegiatan tersebut, ia mengatakan Paslon yang diusungnya itu pada saat kegiatan tidak mengadakan kunjungan ke Desa Pangkul pada Kamis, (26/09/2024).

“Kemarin ibu di Tanjung Rambang dan Rambang Senuling, dua hari ini yang Partai kami ikuti tidak ada di masjid silahkan di cek ke tim Posko pemenangan,” ujar SB yang baru dilantik jadi anggota DPRD kota Prabumulih ini.

Sementara pada saat bersamaan, terkonfirmasi pula, DV yang juga baru dilantik menjadi Ketua DPRD tak sedikit pun bergeming untuk memberikan tanggapan terkait beredarnya foto mobil Ambulans berlambang Parpol yang ia pimpin saat ini.

Padahal, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau PKD setempat membenarkan adanya kegiatan tersebut berada dalam masjid Desa Pangkul namun ia menepis adanya unsur kampanye di pertemuan itu.

“Benar pak kegiatannya di masjid tetapi tidak ada ajakan untuk memilihnya karena posisinya saat itu saya juga mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena ini masih momen maulid nabi,” kilahnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya, apakah layak seorang yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan telah memasuki masa kampanye memberikan pidatonya di dalam masjid di hadapan jemaat yang hadir.

PKD ini pun langsung bergegas meninggalkan percakapan telponnya dengan alasan masih ada pekerjaan lain. Selang beberapa saat kemudian, ketika awak media ini mencoba menelponnya kembali nomor telpon PKD tersebut tidak aktif lagi.

Dikunjungi terpisah di kantornya, Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Otrisna menanggapi kejadian itu. Ia berjanji akan mengkroscek kejadian itu dan akan menegur PKD untuk wilayah Desa Pangkul kota Prabumulih.

Diketahui, hal tersebut mengarah ke Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelanggaran kampanye Pilkada serta UU Nomor 7 tahun 2017 terkait adanya sinyal keterlibatan ASN tentang politik praktis sebagaimana dimaksud dalam pasal 494 yang apabila terbukti berujung pidana. (a2m)