Masih Membandel, Diduga Gudang BBM Ilegal Tetap Beroperasi di Ogan Ilir

Masih Membandel, Diduga Gudang BBM Ilegal Tetap Beroperasi di Ogan Ilir

OGAN ILIR — Diduga gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal dibelakang rumah makan adem ayem, jalan palembang-indralaya,desa pulau semambu,kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir,diduga beroperasi kembali dengan cara overtap tanpa tersentuh hukum.

Sebelum pasca pembongkaran gudang tersebut sempat di isukan dari berbagai berita media, sebelum gudang dibongkar pada Minggu bahwa gudang tersebut masih punya rekan kerja Polda sumsel hal tersebut menjadi Pertanyaan masyarakat banyak.

Sehingga kapolres dan polsek mengambil tindakan untuk membongkar gudang tersebut pada tanggl 9 Oktober 2024 namun hasil dari kegiatan pembongkaran gudang tersebut tidak membuat efek jera bagi mafia BBM solar tersebut. Kini pelaku mafia minyak Ilegal tersebut merubah strategi dengan cara over tap

Pada hari Jum’at ,18 /10/24/ kami dari tim media menelusuri hal tersebut untuk memastikan informasi bawah gudang tersebut telah melakukan kegiatan seperti biasanya dalam aktivitas ilegalnya.

Dalam penelusuran,”Menurut warga gudang tersebut masih aktif melakukan kegiatan dengan cara memindahkan bahan bakar dari mobil ke mobil lebih di kenal dengan cara overtap.

kegiatan overtap ini sebagai strategi Agar tidak terpantau oleh publik sehingga meminimalisir kegiatan agar tak terpantau APH Setempat serta media massa.

Namun Masyarakat sangat kecewa langka serta tindakan pantauan dari APH kurang konsisten dalam pemberantasan BBM ilegal Tapi malah sebaliknya gudang tersebut kini masih melakukan kegiatan overtap bbm berjenis solar yang bebas beraktivitas

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumsel IRJEN ANDI RIAN RYACUDU DJAJADI AGAR menindak tegas serta kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mengusut tuntas kasus perdagangan ILEGAL BBM SOLAR yang tak kunjung selesai di wilayah Sumatra Selatan.

Demikianlah, informasi dan data yang kami sampaikan sebagai landasan Pihak Kepolisian melakukan tindakan Proses hukum terhadap Para Pengusaha Ilegal yang telah melanggar, serta dapat merugikan masyarakat dan negara

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dimana tertera pasal migas, pasal 55 uu No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagai mana diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliyar.

(Tim Sumsel)