Di Masa Persidangan Ke – lll Tahun 2025, DPRD Prabumulih Kembali Gelar Rapat Paripurna

Di Masa Persidangan Ke – lll Tahun 2025, DPRD Prabumulih Kembali Gelar Rapat Paripurna

PRABUMULIH, DS – Senin 07 Juli 2025, DPRD Kota Prabumulih kembali menggelar Rapat Paripurna ke-XXIII Masa Persidangan ke-lll dipimpin serta dibuka langsung oleh Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih.

Disampaikan melalui Sekretaris Dewan, Ketua DPRD H Deni Victoria membuka Rapat dan menyatakan bahwa sebanyak 30 orang anggotanya hadir 28 orang sisanya tidak hadir hanya 2 orang.

“Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, maka dengan mengucapkan Bismilahirohmannirohim Rapat Paripurna Ke -XXIII Masa Persidangan Ke – III DPRD Kota Prabumulih resmi dibuka,” ucap Deni.

Adapun agenda Rapat kali ini ialah pembahasan tentang :

1. Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 dan

2. Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Deni saat memimpin Rapat.

”Sidang paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD Qourum. Dengan ini kita setujui penjadwalan pembahasan LKPJ dan dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Walikota Prabumulih atas Raperda LKPJ 2024,” ujar Ketua DPRD.

Dalam Rapat Paripurna itu, Walikota Prabumulih H Arlan yang menghadiri langsung rapat, pada Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.

Ia menyampaikan, bahwa LKPJ Walikota tahun 2024 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 40 hari.

Disebutkannya, hasil audit tersebut memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini telah berhasil kita pertahankan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2013, dan ini adalah buah dari kerja keras semua pihak,” sebut Walikota.

Lebih lanjut, Walikota H Arlan menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Penyusunan LKPJ ini telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, serta disajikan dalam bentuk angka-angka yang menggambarkan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih sepanjang tahun 2024, “ kata Walikota. (ADV)