Atasi Polemik Batas Wilayah Muba-Muratara, Wagub Sumsel Gelar Rakor Bersama Deputi Kemenko Polkam

Atasi Polemik Batas Wilayah Muba-Muratara, Wagub Sumsel Gelar Rakor Bersama Deputi Kemenko Polkam

PALEMBANG, DS — Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Cik Ujang hari ini menghadiri rapat koordinasi penting terkait permasalahan batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Rapat ini turut dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Wiranto MM M Tr (Han) beserta jajarannya. Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Sumsel H Edward Candra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan jajaran Forkopimda lainnya bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Rabu, (30/07/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Wiranto menjelaskan, bahwa rapat ini menindaklanjuti adanya pengaduan terkait permasalahan batas daerah antara Muba dan Muratara pda Pengaduan tersebut tertuang dalam surat dari DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin dan surat DPRD kepada Presiden.

Oleh karena itu, ia menjelaskan akan mengambil langkah untuk segera membentuk tim khusus guna penyelesaian batas wilayah ini sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita ingin mendudukkan bagaimana langkah penyelesaiannya dan bermaksud untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemda bersama Forkopimda terkait polemik. Kami berharap penyelesaian secara persuasif dan damai,” ungkap Wiranto, menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan nasional agar tidak terjadi konflik antar masyarakat.

Sementara itu pula Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menjelaskan, bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan tentang peta Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muratara, serta sejarah panjang batas-batas wilayah yang tertuang pada Permendagri Nomor 76/2014, serta perbedaan antara Permendagri 50/2014 dengan Permendagri 76/2014. (ril)