Gaduh Pencopotan Kepsek SMPN 1, Ketua DPRD Panggil OPD Terkait

Gaduh Pencopotan Kepsek SMPN 1, Ketua DPRD Panggil OPD Terkait

PRABUMULIH, DS – Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST, Wakil Ketua II Ir Dipe Anom serta jajaran Komisi I DPRD, memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait polemik pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan desakan masyarakat, termasuk dari Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang sebelumnya menyuarakan keprihatinan terkait persoalan tersebut.

Adapun pejabat yang dipanggil meliputi Plt. Kepala BKPSDM Prabumulih Efran Santiaji, Plt Kepala Dinas Pendidikan Darmadi, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, Satpam sekolah Ageng Wintoro, serta pihak terkait lainnya.

“Setelah menerima aksi dari teman-teman FKPP dan HMI, kami langsung melakukan pemanggilan terhadap OPD terkait. Sebelumnya, pemanggilan sempat tertunda karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan dari Irjen Kemendagri di Jakarta,” jelas Ketua DPRD, Deni Victoria.

Sebelumnya, Sekretaris FKPP, Bung Artur, meminta DPRD Prabumulih untuk segera memanggil pihak-pihak terkait agar tidak muncul kesan pembiaran di mata publik. Hal serupa juga disampaikan oleh HMI saat menggelar aksi di halaman kantor DPRD pada Senin, 22 September 2025.

Menanggapi hal tersebut, Deni menegaskan bahwa DPRD bergerak cepat setelah mengetahui adanya permasalahan pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1.

“Kami mengetahui persoalan ini pada Selasa (16/09/2025). Saat itu kami langsung melakukan rapat internal dan memutuskan untuk memanggil pihak terkait, termasuk Kadisdik, Kepsek, dan Satpam SMPN 1. Namun, karena mereka sedang memenuhi panggilan Irjen Kemendagri di Jakarta bersama Pak Wali, maka pemanggilan sempat tertunda,” terang Deni.

Pemanggilan ini diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan, sekaligus memastikan bahwa proses administrasi dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kegaduhan publik.