PRABUMULIH, DS — BAPEMPERDA atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat pembahasan Kode Etik DPRD Kota Prabumulih Selasa (27/1).
Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA, Purwaka didampingi Wakil Ketua BAPEMPERDA Hendriansyah SE serta dihadiri Anggota BAPEMPERDA dan Sekretariat DPRD Kota Prabumulih.
Suasana rapat serius dan penuh kehati-hatian, mengingat materi yang dibahas berkaitan langsung dengan etika dan integritas lembaga legislatif.
Ketua BAPEMPERDA Purwaka menegaskan, bahwa pembahasan Kode Etik DPRD merupakan langkah strategis untuk memastikan aturan internal lembaga tetap relevan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi pedoman moral dan profesional bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi di tingkat nasional maupun daerah menuntut adanya penyesuaian terhadap Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang telah ada.
Hal ini bertujuan, agar norma dan ketentuan yang mengikat anggota dewan tetap selaras dengan ketentuan hukum terbaru serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Ketua BAPEMPERDA Hendriansyah menambahkan bahwa revisi kode etik juga penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ia menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, serta sikap profesional anggota DPRD harus terus dijaga melalui aturan yang jelas dan tegas.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Karena itu, aturan internal harus diperkuat agar menjadi rambu-rambu yang efektif dalam menjaga marwah lembaga,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, anggota BAPEMPERDA menelaah sejumlah pasal yang dinilai perlu disesuaikan, baik terkait mekanisme penegakan kode etik, sanksi, maupun prosedur penanganan dugaan pelanggaran. Sekretariat DPRD turut memberikan masukan dari sisi administratif dan teknis peraturan.
Pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Prabumulih dalam melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan.
Dengan adanya penyesuaian terhadap Kode Etik, diharapkan kinerja anggota DPRD semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

