PRABUMULIH, DS — Feri Alwi, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran dan pungli di Pasar Subuh, Selasa (3/2/2026).
Hadir perwakilan Dishub, Pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC), UPTD Pasar, dan CV Pengelola Pasar Subuh. RDP ini untuk usut tuntas masalah pengelolaan Pasar Subuh.
Dalam RDP yang berlangsung Feri Alwi, menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Subuh harus sesuai aturan.
“Komisi II DPRD Prabumulih berkomitmen memastikan setiap pengelolaan aset dan fasilitas publik berjalan sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran atau pungli, akan jadi perhatian serius,” tegas Feri Alwi. RDP ini bagian dari pengawasan DPRD untuk tata kelola pasar daerah yang baik.
Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta laporan masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang mencuat terkait pengelolaan Pasar Subuh menjadi dasar dilaksanakannya RDP tersebut.
Isu yang mencuat dalam rapat antara lain terkait dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan kepada para pedagang.
Selain itu, aspek legalitas pengelolaan pasar juga menjadi pembahasan, termasuk kesesuaian mekanisme kerja sama dengan peraturan yang berlaku.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih serta Kepala UPTD Pasar memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan yang berjalan saat ini.
Sementara itu, pihak CV Pengelola Pasar Subuh turut menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar di masyarakat.
Kehadiran Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih dalam rapat tersebut, juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik.
Feri Alwi menekankan bahwa Komisi II akan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh dalam RDP.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

