LAHAT, DS — Sebagai pelayan masyarakat yang baik yakni seorang Camat dengan membawahi deretan struktur langsung seorang kepala daerah merupakan suatu kewajiban mutlak untuk melayani hak setiap warganya serta menjadi contoh panutan bagi perangkat pemerintah terendah maupun semua lapisan unsur masyarakat tanpa terkecuali.
Berdasarkan UUD RI nomor 14 tahun 2008 tentang KIP mendapatkan dan memperoleh informasi adalah hak setiap warga negara ditambah dengan UUD RI tentang pokok Pers. Namun, berbeda dengan yang dilakukan oleh salah seorang Camat di kecamatan Pulau Pinang kabupaten Lahat kali ini.
Ia bukannya menjadi pelayan masyarakat dan contoh yang baik justru dirinya malah terkesan ingin menghindar dari kedatangan awak media serta pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantornya pada Senin, (18/03/2024).
Hal itu berawal ketika kedua unsur masyarakat tersebut ingin mengkonfirmasi perihal adanya dugaan indikasi praktik korupsi dana ATK serta dana rutin yang dikelola oleh kantor kecamatan Pulau Pinang di kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan.
Bukannya mendapat sambutan dan pelayanan yang baik, malah pihak kantor kecamatan terkesan bersikap acuh terhadapnya. Meriyansah selaku perwakilan dari pihak LSM serta salah seorang wartawan media ini mengaku kecewa atas pelayanan yang dinilainya sangat buruk terhadap mereka sehingga menimbulkan kesan seolah pihak kantor kecamatan alergi akan kehadiran mereka.
Terlebih lagi, Meri berniat ingin menanyakan dugaan kurangnya pengawasan dan pembinaan di desa maupun di kecamatan. Menurut dia seorang Camat mempunyai tugas dan fungsi yang sangat jelas, punya tanggung jawab tinggi serta senantiasa memiliki sikap simpati bukan antipati kepada warganya sendiri.
Terkait hal itu, entah apa alasannya pihak kantor Camat tersebut sepertinya enggan untuk menemui ia dan wartawan yang berkunjung dengan alasan tidak diketahui.
“Akibat dari perilaku Camat Pulau Pinang yang kurang terpuji dan sikap dari salah satu stafnya yang menyampaikan sebuah informasi dengan nada layaknya mengusir, saya merasa dilecehkan dan dipandang sebelah mata,” tegas Mery.
Kedepan, Meri pun meminta agar Pj Bupati Lahat bisa memberikan tindakan tegas kepada setiap perangkat pemerintah yang mencoba ingin dengan sengaja menabrak aturan tentang UUD Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya berharap kepada kepala daerah (Bupati) lebih tegas memberikan himbauan atau peringatan kepada perangkat kerja yang seenaknya sendiri dan terutama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” tutup Meri. (HAIRUL)