JAKARTA, DS — Dewan Pimpinan Kota (DPK) untuk Prabumulih bagian dari Ormas Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) telah mendatangi gedung KPK RI di Jakarta pada Jum’at, (26/04/2024).
Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma menjelaskan maksud dan tujuannya mengunjungi gedung KPK RI ialah untuk melakukan koordinasi serta menunjukkan keseriusan Ormas LAKRI dalam membangun sinergitas guna mencegah upaya adanya indikasi praktek korupsi di kota Prabumulih.
“Kedatangan kami ke gedung KPK di Jakarta adalah sebagai bentuk keseriusan dan jajaran kepengurusan dalam melakukan upaya-upaya baik pencegahan maupun pemberantasan Korupsi khususnya di wilayah Kota Prabumulih,” jelas Fandri didampingi anggota LAKRI lainnya.
Berdasarkan amanat Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, DPK LAKRI Prabumulih sebagai lembaga yang bergerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan pemberian informasi kepada pihak KPK sebagai bentuk sinergitas antara Lembaga Negara dengan Lembaga Kemasyarakatan (Ormas).
“Kita harus membangun komunikasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak KPK sebagai bentuk sinergitas kedua lembaga, selain itu kita juga akan selalu berkonsultasi dengan pihak KPK ketika menemukan dugaan adanya praktik korupsi di wilayah kita, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah kota dan jajarannya, aparat pemerintah desa dan perangkatnya maupun aparat penegak hukum yang cenderung menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 31/1999 jo UU No 20/2001 pasal 2 dan pasal 3” kata pria berkacamata itu.
Fandri pun mengakui dalam beberapa bulan terakhir ini DPK LAKRI Prabumulih menyoroti terkait adanya dugaan beberapa jenis pungutan di sekolah-sekolah khususnya sekolah pemerintah atau sekolah negeri di Kota Prabumulih mulai dari SDN, SMPN / MTsN sampai dengan tingkat SMAN / SMKN yang cenderung sangat memberatkan bagi orang tua atau wali murid khususnya dari kelompok yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Lantas, Fandri juga menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua DPK LAKRI Prabumulih telah menyatakan sikap tegas menolak dan menentang adanya semua bentuk jenis pungutan yang memberatkan khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Karenanya DPK LAKRI Prabumulih langsung menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 22 April 2024 lalu bersamaan dengan pemasangan spanduk di depan kantor Diknas Kota Prabumulih terkait dengan penyelenggaraan PPDB Tahun 2024 hingga Tahun 2025. (Ril DPK LAKRI)