PRABUMULIH, DS — Viralnya kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum bidan ZN baru-baru ini di kota Prabumulih menuai ragam komentar hingga kecaman dari banyak pihak. Bahkan, memunculkan adanya opini masyarakat karena ketidakwajaran jabatan yang tidak sesuai pada bidang akademiknya di struktur pemerintah.
Salah satunya Fandri Heri Kusuma selaku Ketua DPK LAKRI Prabumulih, ia menanggapi bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya benang merah sehingga menimbulkan rangkaian kasus-kasus lain.
“Bisa jadi ini hanya salah satu saja kasus yang muncul dipermukaan dan tidak menutup kemungkinan kasus-kasus lain juga akan bermunculan,” kata Fandri via telpon pada Sabtu, (04/05/2024).
Fandri juga melihat dari kasus tersebut di sisi yang berbeda, ia menilai pada aspek rangkap jabatan yang seharusnya menjadi bidan malah menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Kemudian, Fandri pun menyatakan sikap jika dalam kasus malpraktek ini biarlah pihak aparat penegak hukum yang memprosesnya dan berjalan sebagaimana mestinya sampai ada kejelasan terkait hukum pidananya nanti.
Terkait dengan adanya rangkap jabatan bidan sekaligus sebagai lurah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.
Namun, diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan ayat (2) yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan sebagai Jaksa, Peneliti dan Perancang bidang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional.
Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dijelaskan terkait dengan Kedudukan dan Tugas dari Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah (pasal 3 s/d pasal 5) yang mana seorang Lurah dituntut untuk profesional dan fokus pada jabatannya sehingga tidak dibenarkan jika seorang Lurah merangkap jabatan atau merangkap profesi lainnya seperti Bidan dalam kasus malpraktek yang terjadi saat ini di Prabumulih.
Tentang profesi Bidan juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan, dimana Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kesakitan dan Kematian Bayi (AKB) yang mana dalam menjalankan profesinya seorang Bidan harus mengacu pada Standar Profesi Bidan.
Selain itu, didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 18 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan, Bidan memiliki kewenangan hanya untuk memberikan :
a. Pelayanan kesehatan ibu;
b. Pelayanan kesehatan anak; dan
c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pada kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Bidan ZN tersebut yang mana menurut keterangan dari anak korban bahwa korban dibawa ke Bidan ZN dengan keluhan sakit lambung atau sakit maag yang mana harus dirawat di tempat praktek bidan tersebut selama 1 minggu (berdasarkan keterangan anak korban).
Sedangkan jika kita mengacu pada KMK No.369 Tahun 2007 tersebut tidak seharusnya Bidan ZN melakukan tindakan “menyuntik” yang bukan menjadi kewenangannya, Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk memberikan dukungan, asuhan kebidanan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas bagi pasiennya, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi.
Seharusnya Bidan ZN lebih kepada memberikan saran untuk korban ke Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan (Yankes) lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya kasus malpraktek yang dilakukan oleh Bidan ZN sekaligus sebagai Lurah di Prabumulih ini, maka yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini adalah Kepala Daerah atau Walikota dapat mengangkat seorang Lurah yang notabene berprofesi sebagai Bidan ??? (A2M)