PRABUMULIH, DS — Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi SH, memimpin Rapat Kerja Komisi II yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih Selasa, 27 Januari 2026.
Rapat tersebut didampingi Sekretaris Komisi II Welizar SE serta dihadiri Anggota Komisi II. Turut hadir perwakilan PT WBR AMS PT Pertamina Field Limau, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih.
Agenda rapat kali ini tergolong krusial. Komisi II menindaklanjuti surat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) terkait dugaan penerimaan tenaga kerja yang dinilai tidak transparan.
Dalam pembukaan rapat, Feri Alwi menegaskan bahwa Komisi II memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan investasi daerah.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan objektif. DPRD hadir sebagai jembatan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Perwakilan APM menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian mereka, khususnya mengenai proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai kurang terbuka dan tidak memberikan kesempatan luas bagi masyarakat lokal. Aspirasi tersebut menjadi dasar digelarnya rapat kerja ini.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penerimaan tenaga kerja yang selama ini dijalankan.
Mereka menjelaskan prosedur internal, standar kompetensi, serta tahapan seleksi yang diterapkan dalam proses rekrutmen.
Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih turut memberikan pandangan dari sisi regulasi, termasuk menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Sejumlah anggota Komisi II mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan lebih rinci terkait transparansi pengumuman lowongan kerja, sistem seleksi, hingga peluang bagi tenaga kerja lokal.
Feri Alwi menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong perusahaan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

