PRABUMULIH, DS — Memasuki musim kemarau tahun ini antisipasi, penanggulangan, dan himbauan dari Pemerintah pusat hingga Pemerintah daerah terus gencar dilakukan. Hal ini bertujuan agar meminimalisir angka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya wilayah Provinsi Sumatera Selatan yakni kota Prabumulih.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG memperkirakan, puncak musim kemarau tahun 2024 di Provinsi Sumsel terjadi antara bulan Juli dan Agustus. Mengingat, pulau Sumatera memiliki lahan gambut tertinggi di Indonesia dan menyusul setelahnya pulau Papua yang diketahui lahan gambut itu sendiri mudah terbakar.
Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Prabumulih Sriyono mengatakan telah menyiagakan 2 Posko untuk penanganan bencana Karhutla baik dari personil maupun Kepala Seksi Kedaruratan Logistik Sarana dan Prasarana atau Sapras.
Adapun 2 Posko itu terletak di Taman Murni dan Posko Pasar. Ia juga mengaku melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk Karhutla masih menunggu info arahan dari BPBD Provinsi guna melaksanakan kegiatan tersebut pada Kamis, (27/06/2024).
Menyusul keluhan masyarakat kota Prabumulih pada 3 malam terakhir terkait asap pekat jelang pergantian waktu sore hingga malam hari, Sriyono menegaskan bahwa kabut asap itu bukan berasal dari wilayah kota Prabumulih melainkan dari wilayah kabupaten tetangga.
Sebab, ia juga memastikan untuk sementara hal tersebut belum terdeteksi di wilayah kota Prabumulih. Sriyono pun menyebut telah berupaya menyebarkan larangan membakar lahan dan kebun sesuai dengan aturan hukum dan maklumat pihaknya bersama Kapolda, Pangdam serta Gubernur Sumsel terkait larangan tegas itu.
Ditambahkan Sriyono, pihaknya kembali mengingatkan kiranya ingin membuka lahan tidak dengan cara dibakar agar masyarakat kota Prabumulih terhindar dari permasalahan hukum.
Selaras dengan penyampaian tersebut, Pj Walikota Prabumulih melalui Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE MSi turut memberikan himbauannya kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya bagi warga yang memiliki lahan kebun terkait bahayanya Karhutla.
“Tentunya kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya di wilayah Kecamatan RKT karena ini sudah memasuki musim kemarau kami menghimbau jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan sembarangan. Apabila mau berkebun tetap berkoordinasi dengan Babinkantibmas, Babinsa atau Pemerintah setempat agar diberikan langkah-langkah supaya lahan yang dibakar tidak menyebar,” himbau Satria lewat media ini.
Lebih lanjut Satria meminta kepada seluruh masyarakat dan semua pihak, mengingat kota Prabumulih ini merupakan lahan
pertanian karet, karenanya para petani saat aktivitas berkebun janganlah membuang puntung rokok yang masih menyala di kebun mesti dipastikan terlebih dahulu bahwa api dari puntung rokok tersebut benar-benar telah padam.
Sebagaimana diketahui, jerat hukum pidana menanti bagi pelaku yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran hutan juga tertuang dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipenjara paling lama 9 tahun. (ADV)